Jamupedia

Agar Lebih Aman, Mari Pahami Klasifikasi Obat Tradisional

"Obat tradisional atau obat alam banyak beredar di pasaran. Namun, apakah semua yang beredar di pasaran aman dan layak untuk dikonsumsi? Agar lebih aman saat mengkonsumsinya, Sobat harus paham klasifikasi obat tradisional menurut BPOM"

Diterbitkan oleh : Farida  -  27/02/2023 09:15 WIB

3 Menit baca.

Obat tradisional atau obat alami adalah obat-obatan yang diproses dengan cara tradisional dan bahan bakunya sepenuhnya diambil dari sumber alam. Obat tradisional sudah ada dan digunakan masyarakat Nusantara sejak zaman dahulu. Kini, produk obat tradisional sudah beraneka ragam, muncul berbagai merk dagang mulai dari yang berskala rumahan hingga internasional. Oleh karena itu diperlukan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan semua obat tradisional yang beredar di pasaran aman dikonsumsi dan benar-benar berkhasiat.

BPOM Tarik 7 Merk Abal-Abal
Sumber: lifestyle.okezone.com

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, tugas utama BPOM adalah mengawasi obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan pangan yang dimaksud dalam PP tersebut adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dari tugas tersebut, akhirnya BPOM mengeluarkan klasifikasi obat tradisional menjadi 3 jenis. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.2411 Tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia. Tiga klasifikasi obat tradisional tersebut antara lain, Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka.

JAMU

Jamu bisa dimasukkan dalam klasifikasi obat tradisional apabila aman dikonsumsi dan berkhasiat. Menurut BPOM, dua hal tersebut harus bisa dibuktikan secara tradisional dengan tingkat pembuktian umum dan medium. Dalam kemasan jamu, klaim khasiat harus menjelaskan bahwa khasiatnya didapat dengan pengolahan secara tradisional, contohnya menggunakan kalimat seperti ini ‘Secara tradisional digunakan untuk….’

Jamu yang sudah tersertifikasi oleh BPOM harus mencantumkan logo bertuliskan jamu dan gambar ranting daun yang terletak di dalam lingkaran. Logo dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang kontras dengan warna logo. Untuk posisi logo, diimbau dicetak di sebelah atas kiri kemasan jamu. Logo tersebut digunakan sejak 2004, bagi produk jamu yang sudah tersertifikasi sebelum 2004 masih diperbolehkan menggunakan logo lama.

OBAT HERBAL TERSTANDAR

Obat Herbal Terstandar atau OHT adalah obat tradisional yang aman, khasiat yang diklaimkan sudah terbukti secara ilmiah atau pra-klinik. Tak hanya terkait hasilnya, produsen obat tradisional yang ingin mendapatkan OHT harus mampu melakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan. Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi persyaratan mutu. Jenis klaim khasiat OHT harus sesuai dengan tingkat pembuktian umum dan medium.

Obat tradisional OHT harus mencantumkan tulisan Obat Herbal Terstandar. Selain itu juga harus ada logo berupa jari-jari daun sebanyak tiga pasang terletak dalam lingkaran. Sama seperti logo jamu, logo OHT dicetak berwarna hijau di atas warna putih atau warna lain yang kontras dengan hijau. Keterangan OHT dalam kemasan produk harus terlihat jelas.

FITOFARMAKA

Obat tradisional Fitofarmaka harus aman sesuai persyaratan yang ditetapkan. Klaim khasiat harus bisa dibuktikan secara ilmiah atau pra-klinik. Harus sudah melalui standarisasi bahan baku yang digunakan dalam produk jadi. Harus memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Jenis klaim khasiat sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.

Obat tradisional tersertifikasi Fitofarmaka harus mencantumkan tulisan Fitofarmaka. Selain itu harus memasang logo berupa jari-jari daun yang kedi atas dasar putih atau warna lain yang kontras.mudian membentuk bintang dan terletak di dalam lingkaran. Warna utama logo adalah hijau

Itulah tiga jenis obat tradisional yang tersertifikasi BPOM. Tiga klasifikasi obat tradisional tersebut adalah yang bisa dibilang aman dikonsumsi, berkhasiat, dan tentunya legal untuk beredar. Apabila ada obat tradisional yang tidak termasuk dalam ketiga klasifikasi tersebut ditakutkan ada bahan-bahan berbahaya yang digunakan dan khasiatnya pun tidak bisa dijamin.

Selalu gunakan obat tradisional secara bijak ya Sobat Jamupedia semua.